Jumat, 07 September 2012


Minggu, 26 Februari 2012

ORGANISASI PROFESI TENAGA KESEHATAN

ORGANISASI PROFESI TENAGA KESEHATAN
  1. PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA (PPNI)
  2. IKATAN BIDAN INDONESIA (IBI)
  3. IKATAN FISIOTERAPI INDONESIA (IFI)
  4. PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA (PPGI)
  5. IKATAN REFRAKSIONIS OPTISIEN INDONESIA (IROPIN)
  6. IKATAN TERAPIS WICARA (IKATWI)
  7. PERSATUAN RADIOGRAFER INDONESIA (PARI)
  8. IKATAN OKUPASI TERAPI INDONESIA (IOTI)
  9. PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI)
  10. HIMPUNAN PROFESI PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN INDONESIA (PORMIKI)
  11. PERSATUAN TEKNIK GIGI INDONESIA (PTGI)
  12. HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA (HAKLI)
  13. IKATAN AHLI ELEKTROMEDIK INDONESIA (IKATEMI)
  14. PERSATUAN AHLI TEKNIK LABORATORIUM KESEHATAN (PATELKI)
  15. IKATAN PERAWAT ANESTESI INDONESIA (IPAI)
  16. PERHIMPUNAN AKUPUNTUR TERAPI INDONESIA (HAKTI)
  17. IKATAN AHLI FISIKAWAN MEDIS INDONESIA (IKAFMI)
  18. IKATAN ORTOTIK PROSTETIK INDONESIA (IOPI)
  19. IKATAN TEKNIK TRANSFUSI DARAH INDONESIA (ITTDI)
  20. IKATAN AHLI KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA (IAKMI)
  21. PERHIMPUNAN AHLI TEKNISI KARDIOVASKULER INDONESIA (PATKI)

Selasa, 27 September 2011

STANDAR PROFESI AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN

PENDAHULUAN .

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 50 penjelasan menyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan” standar profesi ”adalah batasan kemampuan ( knowledge, skill and professional attitude ) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.

Standar Profesi
Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia adalah suatu standar bagi profesi ahli teknologi laboratorium kesehatan di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya untuk berperan secara aktif terarah dan terpadu bagi pembangunan nasional Indonesia.
Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia mencakup standar kompetensi kerja yang harus dimiliki dan kode etik yang harus dilaksanakan oleh ahli teknologi laboratorium kesehatan Indonesia dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai tenaga kesehatan.
Kualifikasi pendidikan untuk Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia adalah lulusan Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) atau Akademi Analis Kesehatan (AAK) atau Akademi Analis Medis (AAM), atau Pendidikan Ahli Madya Analis Kesehatan (PAM-AK) atau lulusan Pendidikan Tinggi yang berkaitan langsung dengan laboratorium kesehatan.

Tugas pokok :
melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang Hematologi, Kimia Klinik, Mikrobiologi, Imunologi-serologi,Toksikologi, Kimia Lingkungan, Patologi Anatomi (Histopatologi, Sitopatologi, Histokimia, Imunopatologi, Patologi Molekuler), Biologi dan Fisika.
fungsi/kewajiban:
1. Mengembangkan prosedur untuk mengambil dan memproses specimen.
2. Melaksanakan uji analitik terhadap reagen dan specimen.
3. Mengoperasikan dan memelihara peralatan/instrumen laboratorium.
4. Mengevaluasi data laboratorium untuk memastikan akurasi dan prosedur pengendalian mutu dan mengembangkan pemecahan masalah yang berkaitan dengan data hasil uji.
5. Mengevaluasi teknik, instrument, dan prosedur baru untuk menentukan manfaat kepraktisannya.
6. Membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien untuk menginterpretasikan hasil uji laboratorium.
7. Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium.
8. Membimbing dan membina tenaga kesehatan lain dalam bidang teknik kelaboratoriuman.
9. Merancang dan melaksanakan penelitian dalam bidang laboratorium kesehatan.

kompetensi :
1. Menguasai ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya di laboratorium Kesehatan.
2. Mampu merencanakan/merancang proses yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya di laboratorium kesehatan sesuai jenjangnya.
3. Memiliki keterampilan untuk melaksanakan proses teknis operasional pelayanan laboratorium, yaitu:
a. Keterampilan pengambilan specimen, termasuk penyiapan pasien (bila diperlukan), labeling, penanganan, pengawetan,fiksasi, pemrosesan, penyimpanan dan pengiriman specimen.
b. Keterampilan melaksanakan prosedur laboratorium, metode pengujian dan pemakaian alat dengan benar.
c. Keterampilan melakukan perawatan dan pemeliharaan alat, kalibrasi dan penanganan masalah yang erkaitan dengan uji yang dilakukan.
d. Keterampilan melaksanakan uji kualitas media dan reagen untuk pengujian specimen.
4. Mampu memberikan penilaian analitis terhadap hasil uji laboratorium.
5. Memiliki pengetahuan untuk melaksanakan kebijakan pengendalian mutu dan prosedur laboratorium.
6. Memiliki kewaspadaan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi hasil uji laboratorium.

Penutup
Dalam era globalisasi, tuntutan standarisasi mutu pelayanan laboratorium tidak dapat dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut, termasuk ahli teknologi laboratorium kesehatan Indonesia juga harus mampu bersaing dengan ahli-ahli teknologi laboratorium (Medical Laboratory Technologist) dari negara lain yang lebih maju. Untuk itu standar Profesi bagi para ahli teknologi laboratorium kesehatan di Indonesia. disusun untuk memberikan pedoman bagi para ahli teknologi laboratorium kesehatan Indonesia dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan dibidang pelayanan laboratorium kesehatan.

Daftar Kepustakaan

1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 Tahun 2000 Tentang Jabatan Fungsional Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya;
11. Kode Etik Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan tercantum dalam Ketetapan MUNAS V PATELKI Nomor 06/MUNAS-V/05-2006 tentang Penetapan Kode Etik PATELKI tanggal 22 Mei 2006.
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia omor : 370/Menkes/Sk/III/2007 TentangStandar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan

Diambil dari :
Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI
Disarikan oleh : Netty T. Pakpahan, SH, MH

Selasa, 29 Maret 2011

PERMENKES NO.161 TAHUN 2010

Memahami Permenkes Nomor 161/MenKes/PER/I/2010

Sebelum berbicara banyak mengenai Permenkes Nomor 161/MenKes/PER/I/2010, sebaiknya kita tengok dulu, Peraturan dan perundangan apa saja yang scara hirarki ada di atasnya dan karena adanya peraturan ini sebagai pelaksanaan atas peraturan di atasnya.
Berikut saya berikan link pdf yang anda bisa buka dan baca :
  • Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 : Tentang Kesehatan

  • KepMenKes Nomor 544/MenKes/SK/VI/2002 : Tentang Registrasi dan Izin Kerja RO

  • KepmenKes Nomor 1424/MenKes/SK/XI/2002 : Pedoman Penyelenggaraan Optikal

  • KepMenKes Nomor 572/Menkes/SK/VI/2008 : Tentang Standar Profesi RO

  • Permenkes 161/MenKes/Per/I/2010 : Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

  • Dengan berlakunya Permenkes Nomor 161/MenKes/PER/I/2010 ini, maka KepMenKes Nomor 544/MenKes/SK/VI/2002akan berakhir tentunya.
    Berikut ulasan saya mengenai Permenkes itu dari pemahaman saya secara intinya saja berkenaan dengan dunia RO, dan jika ada yang salah mohon di betulkan di komentar.
    Ada beberapa istilah baru yang muncul berkaitan dengan Permenkes ini, yaitu STR: Surat Tanda Registrasi, MTKI :  Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, MTKP : Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi.
    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya di bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan pendidikan di bidang kesehatan dan mempunyai wewenang di dalam upaya pelayanan kesehatan.
    Uji kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, ketrampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi
    Sertifikat Kompetensi adalah surat pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk menjalankan praktek atau pekerjaan profesinya di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus uji Kompetensi
    Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainya serta di akui secara hukum untuk menjalankan praktik dan atau pekerjaan profesinya
    Surat Tanda Registrasi atau STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi
    Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia atau MTKI adalah lembaga yang menjamin mutu tenaga kesehatan  yang memberikan pelayanan kesehatan
    Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi atau MTKP adalah lembaga yang melaksanakan uji kompetensi di daerah dalam rangka proses registrasi
    Selanjutnya pasal demi pasal saya buat seperti bacaan saja yaaa..
    Bahwa setiap tenaga kesehatan tentu di sini RO WAJIB mempunyai STR, dan untuk mendapatkan perlu syarat sebagi berikut:
    1. Fotocopy Ijazah di bidang pendidikan kesehatan yang di legalisir
    2. Fotocopy transkrip akademik yang dilegalisir
    3. Fotocopy sertifikat Kompetensi yang di legalisir
    4. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP)
    5. Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan etika profesi (silakan baca di standar profesi)
    6. Pas photo 4x6 2 lembar (biasanya latar belakang warna merah)
    STR yang berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang dan juga harus melampirkan syarat di bawah juga termasuk Uji kompetensi lagi.
    Disini ada sertifikat baru yang mesti punya yaitu Sertifikat Komptensi, bagaimana cara mendapatkannya...?
    Sertifikat Komptensi di peroleh harus melalui UJI KOMPETENSI - di Surabaya sudah sering di sebut UKOM (gak tahu apakah ini sudah baku atau hanya jargon), yang di laksanakan oleh MTKP dan sebelum melaksanakan UKOM perlu melampirkan sebagai berikut (sebagai syarat mendapatkan sertifikat kompetensi):
    1. Fotocopy Ijazah di bidang pendidikan kesehatan yang di legalisir
    2. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP)
    3. Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan etika profesi (silakan baca di standar profesi) atau Fotocopy Surat bukti angkat sumpah... ( hayo ingat dan punya nggak tuh surat sumpahnya)
    4. Pas photo 4x6 : 3  lembar (biasanya latar belakang warna merah)
    Sertifikat Kompetensi ini juga berlaku 5 tahun dan jika habis harus diperpanjang dan melakukan uji komptensi lagi.
    Pelaksanaan uji kompetensi itu bersifat nasional dan akan di lakukan di institusi pendidikan dalam hal ini ARO atau institusi pendidikan yang ditunjuk
    Alat dan bahan materi ujian akan di siapkan oleh MTKI dan di laksanakan oleh MTKP.
    Yang perlu di perhatikan untuk saat ini (maret 2011) masa peralihan dari peraturan lama ke peraturan baru.
    Yang saat ini sudah mempunyai 'sejenis' STR dan untuk RO adalah SIRO maka bisa berlaku sampai masa berlakunya habis.
    RO yang sudah mempunyai Sertifikat Komptensi yang diperoleh sebelum dibentuknya MTKI dan MTKP dan belum memiliki bukti tertulis (STR) maka dinyatakan mempunyai Sertifikat Kompetensi berdasarkan peraturan ini dan selanjutnya tinggal mengajukan STR berdasar peraturan ini.
    Sampai terbentuknya MTKI dan MTKP maka KepMenKes Nomor 544/MenKes/SK/VI/2002 masih berlaku dan akan berakhir jika sudah terbentuk. MTKI harusnya sudah terbentuk 6 bulan setelah peraturan ini dan MTKP paling lambat 1 tahun setelah peraturan ini.
    Faktanya: MTKI baru di lantik 16 Pebruari 2011 ( 1 tahun lebih dari 28 Januari 2010) dan MTKP sampai berita ini di turunkan belum terbentu dan menurut sumber rencana paling lambat bulan Juni 2011.

    Sumber : http://www.iropin.org tanggal Mar 14th, 2011

    Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan

    Latar Belakang Uji Kompetensi


    Latar Belakang Uji Kompetensi
    Sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarkat, maka kepada setiap tenaga kesehatan diwajibkan utnuk melakukan uji kompetensi (kecuali tenaga medis dan farmasi , pasal 32 Permenkes No. 161 tahun 2010). Upaya ini dilakuan untuk melihat lebih lanjut apakah seorang tenaga kesehatan kompeten dibidangnya dan layakmemberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dasar hukum pelaksanaan uji kompetensi adalah adanya Peraturan Menteri Kesehatan RI No.161 Tahun 2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dengan adanya permenkes ini diharapkan sgera terbentuk MTKI di tingkat pusat dan MTKP ditingkat propinsi.

    Lembaga pelaksana uji dan penjamin mutu
    MTKI (Majelis Tenaga kesehatan Indonesia) adalah lembaga yang berfungsi menjamin mutu tenaga kesehatan
    MTKP (Majelis tenaga Kesehatan Propinsi) Lembaga yang melaksanakan uji kompetensi didaerah dalam rangka proses registrasi
    MTKI diharapkan selambat-lambatnya terbentuk 6 bulan setelah Permenkes di tetapkan (Permenkes No 161 ditetapkan bulan januari 2010), sedangkan MTKP selambat-lambatnya 1 tahun setelah Permenkes ditetapkan. Sampai dengan saat ini MTKI sudah terbentuk dan kepengurusannya sudah dilatih. Untuk pembentukan MTKP menunggu petunjuk teknis dari ketua MTKI. Tetapi tidak ada salahnya sebenarnya tiap Provinsi mulai berencana menyiapkan pembentukan MTKP.
     
    Uji Kompetensi
    Sampai dengan saat ini sudah ada beberapa provinsi yang melakukan uji kompetensi, dintaranya adalah provinsi jawa tengah. Provinsi ini mengawali adanya uji kompetensi oleh MTKP dengan dasar pembentukan Peraturan gubernur. Metode yang digunakan dalam uji kompetensi di jawa tengah menggunakan metode OSCA. untuk kemudian beberapa provinsi lainnya menyusul melakukan uji kompetensi.
     
    Alur sertifikasi dan registrasi
    Peserta akan mendapatkan setifikasi kompetenssi, ditandaangani MTKP. Menyatakan telah lulus uji kompetensi sebagai tenaga kesehatan untuk melakukan pekerjaan keprofesionalan di seluruh wilayah Indonesia. setelah mendapatkan serifikat kompetnsi, tenaga kesehatan akan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan STR (Surat tanda registrasi). Surat tanda registrasi , ditanda tangani Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. Menyatakan bahwa tenaga kesehatan bersangkutan telah teregistrasi sebagai tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan STR  mempunyai  kewenangan melaksanakan tugas sebagai Tenkes di NKRI.
     
    Syarat uji kompetensi :
    1. Foto Kopi Ijasah terakhir
    2. Surat keterangan Dokter, dari dokter yang memiliki ijin Praktek
    3. Surat Pelaksanaan akan mematuhi dan melaksanakan peraturan etik profesi dan foto kopi bukti angkat sumpah
    4. Phas Foto 4 x 6, 2 lembar
    Syarat mengajukan STR
    1. Foto copy ijasah pendidikan dibidang kesehatan yang dilegalisir
    2. Foto kopi transkrip akademik yang dilegalisir
    3. Memiliki serifikasi kompetensi
    4. Surat keterangan telah mengikuti program adaptasi/evaluasi
    5. Surat keterangan sehat dari dokter dengan ijin praktek
    6. Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi dan rekomndasi organisasi profesi
    7. Phas foto 4 x 6, sebanyak 2 lembar
    Bagaimana yang sudah mendapat sertifikat kompetensi ?
    Sertikat kompetensi dan registrasi mempunyai masa berlaku 5 tahun. Bagi tenaga kesehatan yang sudah mengikuti kompetensi, sebelum ada peraturan ini uji komtensi tetap berlaku, dan langsung bisa mengajukan STR (Pasal 30, ayat 3 dan 4). Dan Bagi tenaga kesehatan yang sudah terregitrasi dan dinyatakan dengan bukti tertulis untuk menjalankan kewenangan di seluruh wilayah Indonesia dinyatakan telah memiliki STR  sampai masa berlkunya habis (PASAL 1 DAN 2).
    Dengan adanya perarutan menteri kesehatan No 161 tahun 2010, ini maka peraturan yang mengatur mengenai registrasi tenaga kesehatan menjadi tidak berlaku lagi sejak MTKI dan MTKP setempat telah dibentuk (Pasal 31 ayat 2)

    Rabu, 19 Januari 2011

    PENGURUS DPW PATELKI YOGYA 2010-2014

    SUSUNAN PENGURUS
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH
    PERSATUAN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN INDONESIA
    PERIODE TAHUN 2010 – 2014


    Pelindung :Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
    Pembina :
    1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
    2. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta
    3. Direktur Poltekes Kemenkes Yogyakarta

    Dewan Penasehat
    Ketua :Dr. Ety Kumolowati, M.Kes
    Sekretaris :Dra. Heny Aprita R, Apth, M.Si.
    Anggota :
    1. Dra. Atika Ratna Dewi
    2. Dra. Darwani, M.Sc
    3. Dr. Woro Umi Ratih, Sp.PK

    Dewan Pimpinan Wilayah
    Ketua : Sigit Sulistya, S.Si
    Wakil Ketua I : Riswanto, A.Md.AK, SE
    Wakil Ketua II : Subroto Triwidodo, SKM, M.Sc.
    Sekretaris : Yanuar Amin A.Md, SH.
    Wakil Sekretaris I : Rusmiyati, A.Md.AK
    Wakil Sekretaris II : Anisah Khoiriah, A.Md.AK
    Bendahara : Nur’aini, A.Md.AK
    Wakil Bendahara I : Dian Mayasari A.Md.AK
    Wakil Bendahara II : Sofiatun Muniroh, A.Md.AK

    Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi
    Ketua : Arlik Suprayitno, A.Md.AK
    Anggota :
    1. Hadi Hartono, S.S.T.
    2. Suradji, S.S.T.

    Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM
    Ketua : Sistiyono, SKM
    Anggota :
    1. Hari Waluyo, SKM, MSi
    2. Anggi Saputra

    Bidang Ilmiah, Penelitian dan Pengembangan IPTEK
    Ketua : Untoro A.Md.AK
    Anggota :
    1. Muji Rahayu, S.Si, Apt, M.Si.
    2. Nur Listyarini, A.Md.AK
    3. Bambang Supriyanto, S.Si, M.Sc.

    Bidang Standardisasi dan Sertifikasi
    Ketua : Lestaryono
    Anggota :
    1. Siti Zainatun Wasilah S.Si.
    2. Sujarwo Ganjar Priwibowo, ST.

    Bidang Hukum dan Advokasi
    Ketua : Rio Andrika, A.Md.AK
    Anggota :
    1. Sumaryati, A.Md.AK
    2. Nani Haryani, A.Md.AK.

    Bidang Humas dan Antar Lembaga
    Ketua : Sunarto, A.Md.AK
    Anggota :
    1. Rahayu Indarti S, A.Md.AK
    2. Heru Dibirawan, S.S.T.

    Bidang Usaha dan Kesejahteraan Anggota
    Ketua : Andi Saptono A.Md. AK
    Anggota :
    1. Indaryati, S.S.T.
    2. Heri Setiawan, A.Md.AK

    Majelis Kehormatan Etik Profesi
    Ketua : Sri Martuti, S.S.T.
    Sekretaris : Joko Budiono, S.S.T.
    Anggota :
    1. Siswadi
    2. Suparmin, A.Md.AK
    3. Cahyo Nugroho, A.Md.AK


    Yogyakarta, 25 Mei 2010

     
    Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls