Selasa, 29 Maret 2011

Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan

Latar Belakang Uji Kompetensi


Latar Belakang Uji Kompetensi
Sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarkat, maka kepada setiap tenaga kesehatan diwajibkan utnuk melakukan uji kompetensi (kecuali tenaga medis dan farmasi , pasal 32 Permenkes No. 161 tahun 2010). Upaya ini dilakuan untuk melihat lebih lanjut apakah seorang tenaga kesehatan kompeten dibidangnya dan layakmemberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dasar hukum pelaksanaan uji kompetensi adalah adanya Peraturan Menteri Kesehatan RI No.161 Tahun 2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dengan adanya permenkes ini diharapkan sgera terbentuk MTKI di tingkat pusat dan MTKP ditingkat propinsi.

Lembaga pelaksana uji dan penjamin mutu
MTKI (Majelis Tenaga kesehatan Indonesia) adalah lembaga yang berfungsi menjamin mutu tenaga kesehatan
MTKP (Majelis tenaga Kesehatan Propinsi) Lembaga yang melaksanakan uji kompetensi didaerah dalam rangka proses registrasi
MTKI diharapkan selambat-lambatnya terbentuk 6 bulan setelah Permenkes di tetapkan (Permenkes No 161 ditetapkan bulan januari 2010), sedangkan MTKP selambat-lambatnya 1 tahun setelah Permenkes ditetapkan. Sampai dengan saat ini MTKI sudah terbentuk dan kepengurusannya sudah dilatih. Untuk pembentukan MTKP menunggu petunjuk teknis dari ketua MTKI. Tetapi tidak ada salahnya sebenarnya tiap Provinsi mulai berencana menyiapkan pembentukan MTKP.
 
Uji Kompetensi
Sampai dengan saat ini sudah ada beberapa provinsi yang melakukan uji kompetensi, dintaranya adalah provinsi jawa tengah. Provinsi ini mengawali adanya uji kompetensi oleh MTKP dengan dasar pembentukan Peraturan gubernur. Metode yang digunakan dalam uji kompetensi di jawa tengah menggunakan metode OSCA. untuk kemudian beberapa provinsi lainnya menyusul melakukan uji kompetensi.
 
Alur sertifikasi dan registrasi
Peserta akan mendapatkan setifikasi kompetenssi, ditandaangani MTKP. Menyatakan telah lulus uji kompetensi sebagai tenaga kesehatan untuk melakukan pekerjaan keprofesionalan di seluruh wilayah Indonesia. setelah mendapatkan serifikat kompetnsi, tenaga kesehatan akan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan STR (Surat tanda registrasi). Surat tanda registrasi , ditanda tangani Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. Menyatakan bahwa tenaga kesehatan bersangkutan telah teregistrasi sebagai tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan STR  mempunyai  kewenangan melaksanakan tugas sebagai Tenkes di NKRI.
 
Syarat uji kompetensi :
  1. Foto Kopi Ijasah terakhir
  2. Surat keterangan Dokter, dari dokter yang memiliki ijin Praktek
  3. Surat Pelaksanaan akan mematuhi dan melaksanakan peraturan etik profesi dan foto kopi bukti angkat sumpah
  4. Phas Foto 4 x 6, 2 lembar
Syarat mengajukan STR
  1. Foto copy ijasah pendidikan dibidang kesehatan yang dilegalisir
  2. Foto kopi transkrip akademik yang dilegalisir
  3. Memiliki serifikasi kompetensi
  4. Surat keterangan telah mengikuti program adaptasi/evaluasi
  5. Surat keterangan sehat dari dokter dengan ijin praktek
  6. Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi dan rekomndasi organisasi profesi
  7. Phas foto 4 x 6, sebanyak 2 lembar
Bagaimana yang sudah mendapat sertifikat kompetensi ?
Sertikat kompetensi dan registrasi mempunyai masa berlaku 5 tahun. Bagi tenaga kesehatan yang sudah mengikuti kompetensi, sebelum ada peraturan ini uji komtensi tetap berlaku, dan langsung bisa mengajukan STR (Pasal 30, ayat 3 dan 4). Dan Bagi tenaga kesehatan yang sudah terregitrasi dan dinyatakan dengan bukti tertulis untuk menjalankan kewenangan di seluruh wilayah Indonesia dinyatakan telah memiliki STR  sampai masa berlkunya habis (PASAL 1 DAN 2).
Dengan adanya perarutan menteri kesehatan No 161 tahun 2010, ini maka peraturan yang mengatur mengenai registrasi tenaga kesehatan menjadi tidak berlaku lagi sejak MTKI dan MTKP setempat telah dibentuk (Pasal 31 ayat 2)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls