Selasa, 29 Maret 2011

PERMENKES NO.161 TAHUN 2010

Memahami Permenkes Nomor 161/MenKes/PER/I/2010

Sebelum berbicara banyak mengenai Permenkes Nomor 161/MenKes/PER/I/2010, sebaiknya kita tengok dulu, Peraturan dan perundangan apa saja yang scara hirarki ada di atasnya dan karena adanya peraturan ini sebagai pelaksanaan atas peraturan di atasnya.
Berikut saya berikan link pdf yang anda bisa buka dan baca :
  • Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 : Tentang Kesehatan

  • KepMenKes Nomor 544/MenKes/SK/VI/2002 : Tentang Registrasi dan Izin Kerja RO

  • KepmenKes Nomor 1424/MenKes/SK/XI/2002 : Pedoman Penyelenggaraan Optikal

  • KepMenKes Nomor 572/Menkes/SK/VI/2008 : Tentang Standar Profesi RO

  • Permenkes 161/MenKes/Per/I/2010 : Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

  • Dengan berlakunya Permenkes Nomor 161/MenKes/PER/I/2010 ini, maka KepMenKes Nomor 544/MenKes/SK/VI/2002akan berakhir tentunya.
    Berikut ulasan saya mengenai Permenkes itu dari pemahaman saya secara intinya saja berkenaan dengan dunia RO, dan jika ada yang salah mohon di betulkan di komentar.
    Ada beberapa istilah baru yang muncul berkaitan dengan Permenkes ini, yaitu STR: Surat Tanda Registrasi, MTKI :  Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, MTKP : Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi.
    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya di bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan pendidikan di bidang kesehatan dan mempunyai wewenang di dalam upaya pelayanan kesehatan.
    Uji kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, ketrampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi
    Sertifikat Kompetensi adalah surat pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk menjalankan praktek atau pekerjaan profesinya di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus uji Kompetensi
    Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainya serta di akui secara hukum untuk menjalankan praktik dan atau pekerjaan profesinya
    Surat Tanda Registrasi atau STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi
    Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia atau MTKI adalah lembaga yang menjamin mutu tenaga kesehatan  yang memberikan pelayanan kesehatan
    Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi atau MTKP adalah lembaga yang melaksanakan uji kompetensi di daerah dalam rangka proses registrasi
    Selanjutnya pasal demi pasal saya buat seperti bacaan saja yaaa..
    Bahwa setiap tenaga kesehatan tentu di sini RO WAJIB mempunyai STR, dan untuk mendapatkan perlu syarat sebagi berikut:
    1. Fotocopy Ijazah di bidang pendidikan kesehatan yang di legalisir
    2. Fotocopy transkrip akademik yang dilegalisir
    3. Fotocopy sertifikat Kompetensi yang di legalisir
    4. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP)
    5. Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan etika profesi (silakan baca di standar profesi)
    6. Pas photo 4x6 2 lembar (biasanya latar belakang warna merah)
    STR yang berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang dan juga harus melampirkan syarat di bawah juga termasuk Uji kompetensi lagi.
    Disini ada sertifikat baru yang mesti punya yaitu Sertifikat Komptensi, bagaimana cara mendapatkannya...?
    Sertifikat Komptensi di peroleh harus melalui UJI KOMPETENSI - di Surabaya sudah sering di sebut UKOM (gak tahu apakah ini sudah baku atau hanya jargon), yang di laksanakan oleh MTKP dan sebelum melaksanakan UKOM perlu melampirkan sebagai berikut (sebagai syarat mendapatkan sertifikat kompetensi):
    1. Fotocopy Ijazah di bidang pendidikan kesehatan yang di legalisir
    2. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP)
    3. Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan etika profesi (silakan baca di standar profesi) atau Fotocopy Surat bukti angkat sumpah... ( hayo ingat dan punya nggak tuh surat sumpahnya)
    4. Pas photo 4x6 : 3  lembar (biasanya latar belakang warna merah)
    Sertifikat Kompetensi ini juga berlaku 5 tahun dan jika habis harus diperpanjang dan melakukan uji komptensi lagi.
    Pelaksanaan uji kompetensi itu bersifat nasional dan akan di lakukan di institusi pendidikan dalam hal ini ARO atau institusi pendidikan yang ditunjuk
    Alat dan bahan materi ujian akan di siapkan oleh MTKI dan di laksanakan oleh MTKP.
    Yang perlu di perhatikan untuk saat ini (maret 2011) masa peralihan dari peraturan lama ke peraturan baru.
    Yang saat ini sudah mempunyai 'sejenis' STR dan untuk RO adalah SIRO maka bisa berlaku sampai masa berlakunya habis.
    RO yang sudah mempunyai Sertifikat Komptensi yang diperoleh sebelum dibentuknya MTKI dan MTKP dan belum memiliki bukti tertulis (STR) maka dinyatakan mempunyai Sertifikat Kompetensi berdasarkan peraturan ini dan selanjutnya tinggal mengajukan STR berdasar peraturan ini.
    Sampai terbentuknya MTKI dan MTKP maka KepMenKes Nomor 544/MenKes/SK/VI/2002 masih berlaku dan akan berakhir jika sudah terbentuk. MTKI harusnya sudah terbentuk 6 bulan setelah peraturan ini dan MTKP paling lambat 1 tahun setelah peraturan ini.
    Faktanya: MTKI baru di lantik 16 Pebruari 2011 ( 1 tahun lebih dari 28 Januari 2010) dan MTKP sampai berita ini di turunkan belum terbentu dan menurut sumber rencana paling lambat bulan Juni 2011.

    Sumber : http://www.iropin.org tanggal Mar 14th, 2011

    Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan

    Latar Belakang Uji Kompetensi


    Latar Belakang Uji Kompetensi
    Sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarkat, maka kepada setiap tenaga kesehatan diwajibkan utnuk melakukan uji kompetensi (kecuali tenaga medis dan farmasi , pasal 32 Permenkes No. 161 tahun 2010). Upaya ini dilakuan untuk melihat lebih lanjut apakah seorang tenaga kesehatan kompeten dibidangnya dan layakmemberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dasar hukum pelaksanaan uji kompetensi adalah adanya Peraturan Menteri Kesehatan RI No.161 Tahun 2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dengan adanya permenkes ini diharapkan sgera terbentuk MTKI di tingkat pusat dan MTKP ditingkat propinsi.

    Lembaga pelaksana uji dan penjamin mutu
    MTKI (Majelis Tenaga kesehatan Indonesia) adalah lembaga yang berfungsi menjamin mutu tenaga kesehatan
    MTKP (Majelis tenaga Kesehatan Propinsi) Lembaga yang melaksanakan uji kompetensi didaerah dalam rangka proses registrasi
    MTKI diharapkan selambat-lambatnya terbentuk 6 bulan setelah Permenkes di tetapkan (Permenkes No 161 ditetapkan bulan januari 2010), sedangkan MTKP selambat-lambatnya 1 tahun setelah Permenkes ditetapkan. Sampai dengan saat ini MTKI sudah terbentuk dan kepengurusannya sudah dilatih. Untuk pembentukan MTKP menunggu petunjuk teknis dari ketua MTKI. Tetapi tidak ada salahnya sebenarnya tiap Provinsi mulai berencana menyiapkan pembentukan MTKP.
     
    Uji Kompetensi
    Sampai dengan saat ini sudah ada beberapa provinsi yang melakukan uji kompetensi, dintaranya adalah provinsi jawa tengah. Provinsi ini mengawali adanya uji kompetensi oleh MTKP dengan dasar pembentukan Peraturan gubernur. Metode yang digunakan dalam uji kompetensi di jawa tengah menggunakan metode OSCA. untuk kemudian beberapa provinsi lainnya menyusul melakukan uji kompetensi.
     
    Alur sertifikasi dan registrasi
    Peserta akan mendapatkan setifikasi kompetenssi, ditandaangani MTKP. Menyatakan telah lulus uji kompetensi sebagai tenaga kesehatan untuk melakukan pekerjaan keprofesionalan di seluruh wilayah Indonesia. setelah mendapatkan serifikat kompetnsi, tenaga kesehatan akan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan STR (Surat tanda registrasi). Surat tanda registrasi , ditanda tangani Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. Menyatakan bahwa tenaga kesehatan bersangkutan telah teregistrasi sebagai tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan STR  mempunyai  kewenangan melaksanakan tugas sebagai Tenkes di NKRI.
     
    Syarat uji kompetensi :
    1. Foto Kopi Ijasah terakhir
    2. Surat keterangan Dokter, dari dokter yang memiliki ijin Praktek
    3. Surat Pelaksanaan akan mematuhi dan melaksanakan peraturan etik profesi dan foto kopi bukti angkat sumpah
    4. Phas Foto 4 x 6, 2 lembar
    Syarat mengajukan STR
    1. Foto copy ijasah pendidikan dibidang kesehatan yang dilegalisir
    2. Foto kopi transkrip akademik yang dilegalisir
    3. Memiliki serifikasi kompetensi
    4. Surat keterangan telah mengikuti program adaptasi/evaluasi
    5. Surat keterangan sehat dari dokter dengan ijin praktek
    6. Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi dan rekomndasi organisasi profesi
    7. Phas foto 4 x 6, sebanyak 2 lembar
    Bagaimana yang sudah mendapat sertifikat kompetensi ?
    Sertikat kompetensi dan registrasi mempunyai masa berlaku 5 tahun. Bagi tenaga kesehatan yang sudah mengikuti kompetensi, sebelum ada peraturan ini uji komtensi tetap berlaku, dan langsung bisa mengajukan STR (Pasal 30, ayat 3 dan 4). Dan Bagi tenaga kesehatan yang sudah terregitrasi dan dinyatakan dengan bukti tertulis untuk menjalankan kewenangan di seluruh wilayah Indonesia dinyatakan telah memiliki STR  sampai masa berlkunya habis (PASAL 1 DAN 2).
    Dengan adanya perarutan menteri kesehatan No 161 tahun 2010, ini maka peraturan yang mengatur mengenai registrasi tenaga kesehatan menjadi tidak berlaku lagi sejak MTKI dan MTKP setempat telah dibentuk (Pasal 31 ayat 2)

     
    Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls